Minggu, 27 Maret 2016

Bayar Pajak Tepat Waktu Yuk!

Kemarin lihat acara talkshow di sebuah stasiun televisi yang mewawancarai seorang comic sebutan untuk pelawak stand up comedy. Penghasilannya bikin geleng-geleng kepala. Gimana enggak? untuk 15 menit tampil untuk stand up comedy saja bayarannya 22,5 juta. Ya ampun, itu duit semua yah, hehehe. Yups, Walau begitu ia tak lupa juga untuk bayar pajak penghasilan, selain juga setiap bayaran 10 % ia sumbangkan. Jempol deh.

Nah, Zeti Arina, seorang konsultan pajak mengingatkan nih untuk teman-teman, kalau bulan Maret tanggal 31 merupakan hari terakhir membayar pajak pribadi. Yang wajib membayar pajak pribadi adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik sebagai direktur di satu atau banyak perusahaan, pemegang saham, komisaris, pegawai di tingkatan apapun (menengah maupun bawah), hingga pekerja mandiri (seperti dokter, notaris, pengacara, dll). 

Zeti Arina (kiri)
sumber foto : facebook Zeti Arina


Adapun penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, antara lain:

1. Penghasilan dari usaha (seperti berdagang, memproduksi barang, dll), dan penghasilan dari pekerjaan bebas (profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dll), serta penghasilan menjadi pegawai. Pemeriksa akan mengecek terlebih dahulu angka-angka yang tercantum di SPT.

2. Investasi dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, hak kekayaan intelektual, properti, dll (jika memiliki). Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen (atau pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki), bunga, royalti, atau capital gain (atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, seperti saham, obligasi atau dalam bidang properti, dimana nilainya melebihi harga pembelian). Untuk itu, pemeriksa akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan bukti-bukti kepemilikan.

3. Daftar Biaya Hidup atau daftar yang berisi rincian selama periode tertentu, yang umumnya adalah bulanan. Di dalamnya Anda harus mengisikan jumlah rata-rata dari pengeluaran untuk makan dan minum, telepon/komunikasi, listrik, air, transport/BBM, langganan koran/majalah, dan semua biaya lain yang dikeluarkan secara rutin. Pemeriksa akan menilai keseimbangan antara pengeluaran dengan penerimaan. Logikanya, pajak yang harus Anda bayar tergantung besarnya penghasilan yang sesungguhnya. Kecuali Anda memiliki pengeluaran besar sementara penghasilan kecil karena memperoleh hibah atau warisan. Namun, pemeriksaan ini tidak diperlukan untuk orang yang berkategori jetset atau super kaya.

Bagi kamu yang bersiap membuat laporan pajak, harus menyiapkan beberapa berkas. Antara lain bukti penghasilannya dari mana saja, misalnya bukti potong 1721 A1 bila karyawan sebuah perusahaan. Formulir 1721-A1 sendiri adalah bukti bahwa seseorang yang berstatus pegawai telah membayar pajak dari penghasilan yang diperoleh setiap bulan dalam satu tahunnya melalui pemberi kerja. 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak pribadi? kamu dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Hitung penghasilan bruto setiap bulan. Penghasilan bruto itu mencakup gaji pokok, tunjangan dan premi jaminan yang sifatnya dibayar teratur, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti. 

2. Hitung total pengurangan. Antara lain biaya jabatan (sekitar 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (sekitar 2 % dari gaji pokok), iuran Jaminan Hari Tua, (sekitar 5.7 % dari gaji pokok dengan 3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja).

3. Hitung penghasilan bersih sebulan, dengan cara angka hasil nomer 1 dikurang angka hasil nomer 2.

4. Hitung penghasilan bersih setahun. Caranya angka hasil nomor 3 dikalikan 12. 

5. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tergantung status wajib pajak apakah belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3).

6. Hitung penghasilan kena pajak. Caranya angka hasil nomor 4 dikurangi angka hasil nomer 5.

7. Hitung pajak penghasilan pribadi. Beberapa tarif pajak pribadi adalah 5% bagi yang dibawah 50 juta, 15% bagi yang 50-250 juta, 25% bagi yang 250-500 juta, dan 30% bagi yang diatas 500 juta.

8. Hasil angka nomor 7 dibagi 12.  

Sementara bagi kamu yang baru memiliki NPWP sedangkan sudah punya penghasilan beberapa waktu sebelumnya tetap membuat laporan pajak. Penghasilan dilaporkan sesuai tahun perolehan, bila tahun perolehan misalnya tahun 2015 harus dilaporkan di tahun 2015. Sehingga bila ada penghasilan sebelumnya harus melalui pembetulan dan jangan lupa akan ada sanksi atau denda bila kurang bayar. 

Bagaimana jika ada yang lupa membayar pajak pribadi setelah 31 Maret nanti? Maka, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi 100 ribu plus sanksi bunga 2% sebulan atas kurang bayarnya karena keterlambatan membayar. Tapi kalau tidak ada, kurang bayarnya 100 ribu saja.

2 komentar: